KONTRIBUSI KOPERASI DALAM UMKM

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 8:16 PM

JAKARTA - Jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang mencapai 51,26 juta unit usaha atau 99,66 % dari total unit usaha di Indonesia telah memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) dari UMKM sebesar Rp 3.609,3 triliun atau 52,67% dari total PDB Indonesia.
"Selain meningkatnya nilai tambah yang terukur secara kuantitatif, usaha kecil menengah lebih dapat bertahan dalam krisis ekonomi karena fleksibilitas mereka yang merupakan bagian dari ekonomi informal yang jumlahnya sangat besar," ujar Nelly Rafinaldy Halim, Deputi Pengembangan SDM Kementrian Negara KUKM pada pembukaan Festival Keju Kraft II di Jakarta, Sabtu (15/08/09).
Selain itu, lanjut Neddy, gerak kemajuan UMKM juga ditandai dengan besarnya kemampuan menyerap tenaga kerja selaras dengan upaya pemerintah dalam penyediaan lapangan kerja serta mengatasi berbagai masalah sosial lainnya.
Tenaga kerja yang diserap oleh UMKM mencapai 90,89 juta orang atau 94,42 % dari total angkatan kerja Indonesia. Sektor Industri makanan dan minuman juga berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat yang terlibat di dalamnya. (kbc10-KabarBisnis)

SUMENEP - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sumenep dalam APBD 2009 mempertajam program pelatihan dan pembinaan koperasi. Itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja koperasi, khususnya dalam menghadapi perubahan global.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM mengatakan, pihaknya sengaja mengarahkan program pembinaan dan pelatihan koperasi. Alasannya, keberadaan koperasi dimasa mendatang semakin berat, seiring perubahan globalisasi.
Program pembinaan dan pelatihan koperasi mengarah pada teknis dan sisi kelembagaan, dengan harapan bisa meningkatkan usaha dan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga dalam upaya mengembangkan usahanya tidak menggantungkan diri pada kucuran dana bantuan dari pemerintah.
”Titik tekan dari program pembinaan dan pelatihan, yakni bagaimana koperasi itu mampu mengembangkan usahanya dengan membuat jaringan dengan usaha yang lain, sebab kalau hanya menunggu bantuan pemerintah, kurang signifikan, meskipun pemerintah selalu memberikan bantuan permodalan,” tegasnya.
H. Achmad Masuni mengatakan, koperasi se Kabupaten Sumenep berjumlah 875 lembaga, namun yang masih aktif hanya berkisar 400 koperasi, dan pada tahun 2010 pihaknya menjadwalkan untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah koperasi itu.
Bahkan jika ada koperasi yang hanya tinggal papan namanya saja, dipastikan untuk dibubarkan, sebab keberdaannya tidak bermanfaat bagi anggota dan masyarakat. ( Yasik,Esha-NewsRoom)

SEJARAH KOPERASI

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 8:06 PM

Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.


Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

7 PRINSIP KOPERASI

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 8:00 PM

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Prinsip ini mengandung pengertian bahwa, seseorang tidak boleh di paksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri. Setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa koperasi akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan saosial ekonominya. Dengan kkeyakinan tersebut, maka partisipasi aktif setiap anggota terhadap organisasi dan usaha koperasi akan timbul. Karena itu, dalam pembinaan dan pengembangan koperasi prinsip ini sebaiknya dilaksanakan secara konsekuen sehingga koperasi dapat tumbuh dari bawah dan mengakar.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota alam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para anggota koperasi itu sendiri. Pada saat rapat anggota, setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan pengurus dan pengawas. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih da di pilih menjadi pengelola.

c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.

SHU adalah selisihantara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat.

Makna dari prinsip ini dapat disimpulkan sbb:

- Koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan kepada anggotanya.

- Koperasi Indonesia tetap konsisten untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu diharapkan bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan. Karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota ataupun sebaliknya juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang di berikan. Yang dimaksud dengan terbatas adlah pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi. Jasa atau bunga adalah terbatas mengandung makna :

e. Kemandirian

Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi. Dalam kemandirian, terkadang pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa sangat menentukan. Bila setiap anggota konsuken dengan keanggotaannya dalam arti melakkan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai.

f. Pendidikan Perkoperasian

Keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi aktif setiap anggotanya. Seorang anggota akan mau berpartisipasi bila yang bersangkutan mengetahui tujuan organisasi tersebut manfaatnya terhadap dirinya, dan cara oganisasi itu dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu, keputusan seseorang untuk masuk menjadi anggota haruslah didasarkan akan pengetahuan yang memadai tentang manfaat berkoperasi.Agar anggota koperasi berkualitas baik, berkemampan tinggi dan berwawasan luas maka pendidikan adalah mutlak.

g. Kerja sama antar koperasi

Koperasi-koperasi ada yang mempunyai bidang usaha yang sama dan ada pula usaha yang berbeda serta tingkatan yang berbeda. Pada masing-masing usaha tersebut disadari bahwa kemampuan koperasi masih bervariasi, namun disadari bahwa koperasi tersebut pada dasarnya mengemban misi yang sama antara lain memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.