Macam-macam Paragraf

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 6:34 AM

Berikut ini uraian singkat mengenai macam-macam paragraf beserta contoh-contohnya.

Ada 5 macam paragraf:
1. Narasi
: paragraf yang menceritakan suatu kejadian atau peristiwa.
Ciri-cirinya: ada kejadian, ada palaku, dan ada waktu kejadian.
Contoh:
Anak itu berjalan cepat menuju pintu rumahnya karena merasa khawatir seseorang akan memergoki kedatangannya. Sedikit susah payah dia membuka pintu itu. Ia begitu terkejut ketika daun pintu terbuka seorang lelaki berwajah buruk tiba-tiba berdiri di hadapannya. Tanpa berpikir panjang ia langsung mengayunkan tinjunya ke arah perut lelaki misterius itu. Ia semakin terkejut karena ternyata lelaki itu tetap bergeming. Raut muka lelaki itu semakin menyeramkan, bagaikan seekor singa yang siap menerkam. Anak itu pun memukulinya berulang kali hingga ia terjatuh tak sadarkan diri.

2. Deskripsi: paragraf yang menggambarkan suatu objek sehingga pembaca seakan bisa melihat, mendengar, atau merasa objek yang digambarkan itu. Objek yang dideskripsikan dapat berupa orang, benda, atau tempat.
Ciri-cirinya: ada objek yang digambarkan
Contoh:
Perempuan itu tinggi semampai. Jilbab warna ungu yang menutupi kepalanya membuat kulit wajanya yang kuning nampak semakin cantik. Matanya bulat bersinar disertai bulu mata yang tebal. Hidungnya mancung sekali mirip dengan para wanita palestina.

3. Eksposisi: paragraf yang menginformasikan suatu teori, teknik, kiat, atau petunjuk sehingga orang yang membacanya akan bertambah wawasannya.
Ciri-cirinya: ada informasi
Contoh:
Bahtsul masail sendiri merupakan forum diskusi keagamaan yang sudah mendarah daging di pesantren. Di dalamnya, dibahas persoalan-persoalan masyarakat yang membutuhkan tinjauan keagamaan secara ilmiah, rinci, dan terukur. Perlu diketahui pula bahwa sebagian besar topik yang muncul didasarkan atas laporan, aduan, atau keluhan masyarakat tentang persoalan agama, sosial, budaya, hingga ekonomi. Bisa dikatakan bahwa bahtsul masail sesungguhnya merupakan cara khas pesantren untuk menyuarakan aspirasi masyarakat melalui perspektif agama.

4. Argumentasi: paragraf yang mengemukakan suatu pendapat beserta alasannya.
Ciri-cirinya: ada pendapat dan ada alasannya.
Contoh:
Keberhasilan domain itu memang tidak mudah diukur. Sebab, domain tersebut menyangkut hal yang sangat rumit, bahkan terkait dengan ''meta penampilan" siswa yang kadang-kadang tidak kelihatan. Membentuk karakter manusia memang membutuhkan pengorbanan, sebagaimana yang dilakukan negara-negara maju seperti Jepang, Singapura, dan Malaysia. Mereka bisa maju karena memiliki banyak orang pintar dan berkarakter.

5. Persuasi: paragraf yang mengajak, membujuk, atau mempengaruhi pembaca agar melakukan sesuatu.
Ciri-cirinya: ada bujukan atau ajakan untuk berbuat sesuatu
Contoh:
Sebaiknya pemerintah melakukan penghematan. Selama ini, pemerintah boros dengan cara tiap tahun membeli ribuan mobil dinas baru serta membangun kantor-kantor baru dan guest house. Pemerintah juga selalu menambah jumlah PNS tanpa melakukan perampingan, membeli alat tulis kantor (ATK) secara berlebihan, dan sebagainya. Padahal, dana yang dimiliki tidak cukup untuk itu.

Mencoba dan Mencoba

1

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 6:24 AM

Saya tidak bisa,Itulah dalih yang sering muncul saat seseorang diajak melakukan sesuatu hal yang agak berat atau menantang. Berdalih adalah salah satu ciri dari orang yang hidup di bawah garis. Dalih ini muncul jika seseorang yang tidak memiliki kepercayaan diri, sehingga ia merasa akan gagal jika melakukannya.

Dalih ini dikatakan karena mereka tidak mau repot-repot mencoba, mereka menyabotase kesempatan mereka sendiri untuk sukses bahkan sebelum mereka memulai. Mereka menipu dan meremehkan diri sendiri dengan memberikan tanggapan seperti itu. Mereka mungkin tidak akan gagal, tetapi mereka pasti tidak akan berhasil.

Jika Anda pernah membaca biografi orang-orang yang dikatakan "berbakat" itu, Anda akan melihat bahwa hidup mereka dipenuhi dengan belajar dan latihan serta kemauan mencoba terus-menerus dengan diiringi oleh kegagalan-kegagalan. Atlit-atlit yang beberapa waktu lalu gagal, hidupnya dipenuhi oleh dedikasi tinggi terhadap latihan. Hampir tiap hari dan hampir seharian mereka berlatih. Meskipun demikian mereka masih gagal, apa lagi jika tidak berlatih.

Oleh karena itu, jangan menganggap diri kita tidak mampu sebelum mencoba, belajar, dan berlatih.

BAGAIMANA MENGHINDAR DARI ROKOK?

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 6:19 AM

1. Menghentikannya secara spontan.

Upaya ini membutuhkan tekad yang kuat setelah tawakkal kepada Allah ta’ala, sebetulnya perkaranya mudah sekali tidak seperti yang dibayangkan banyak orang, hal tersebut dapat kita perhatikan pada bulan suci Ramadhan di siang hari (dimana banyak para perokok yang dengan mudah menghentikan kegiatan merokoknya).

2. Pengobatan kejiwaan (Psychotheraphy)

Psychotheraphy merupakan salah satu cara pengobatan yang dapat membantu para perokok menghentikan kebiasaan merokoknya, yaitu dengan cara mengetahui faktor apa saja yang merangsang seseorang untuk merokok dan kemudian mengambil tindakannya atasnya, atau dengan cara mengurangi tindakan merokok dan meningkatkan kemampuan melakukan sesuatu tanpa harus menyalakan sebatang rokok, sebagaimana mungkin juga menimbulkan keengganan merokok dengan memberikan setruman listrik bertegangan rendah ketika dia hendak menyalakan sebatang rokok, demikian juga para dokter ahli jiwa melakukan beberapa terapi kejiwaan kepada para perokok yang dapat mengontrol prilakunya dan kemudian dapat menyembuhkannya.

3. Mencari altertanif lain selain rokok.

Karena nikotin merupakan unsur yang menyebabkan seseorang perokok menjadi ketagihan, maka sesuatu yang memungkinkan bagi perokok untuk menghindari rokok dengan mengunyah sejenis permen yang mengandung nikotin atau sejenis benda yang mirip nikotin reaksinya akan tetapi tidak terus menerus, atau menggunakan larutan pencuci mulut atau sejenis tablet yang mengandung unsur yang dapat membantu para perokok menghentikan kebiasaannya. Atau dapat juga menggunakan siwak dengan selalu meletakkannya di mulut sebagai pengganti bagi perokok -secara kejiwaan- rokok yang biasa dia hisapnya..

Akan tetapi semua cara tersebut harus dilakukan dibawah pengawasan dokter dan pada umumnya hal ini akan memberikan hasil positif jika diiringi dengan terapi kejiwaan.

4. Menghentikannya Secara Bertahap

Seorang perokok dapat menghentikan kegiatan merokoknya dengan bertahap. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengurangi jumlah konsumsi rokok sebatang atau dua batang setiap harinya. Juga dengan cara menggunakan filter yang dapat mengurangi kadar nikotin. Akan tetapi menghentikannya secara total lebih besar kemungkinan berhasilnya daripada cara bertahap.

5. Keluar dari lingkungan perokok sementara waktu.

Sekali waktu seorang perokok dapat meninggalkan dunianya yang sunyi dari rokok, hal tersebut dapat dilakukan dengan mengadakan perjalanan bersama teman-teman yang baik dengan maksud menghindari rokok bersama-sama sambil berusaha mengisi waktu yang luang sebaik-baiknya sehingga tidak timbul kesempatan untuk berkeinginan merokok, dan dengan berusaha berulang kali untuk dapat meninggalkannya dalam beberapa hari terus menerus sambil menguatkan tekad untuk menghentikannya sama sekali dan menumbuhkan kesadaran akan kemampuannya untuk itu sehingga menumbuhkan usaha yang berlipat ganda

6. Tidak Putus Asa jika Mengalami Kegagalan.

Diketahui bahwa lebih dari 60% orang yang berusaha untuk menghentikan kegiatan merokoknya kembali melakukannya, akan tetapi upaya yang terus menerus serta mempelajari berbagai kelemahan pada akhirnya akan membuahkan keberhasilan. Orang yang memiliki tekad yang kuat adalah orang yang bersedia belajar dari kesalahan-kesalahannya dan tidak mengenal kata menyerah selamanya.

7.Memperbanyak bergaul dengan orang-orang yang tidak merokok, menghadiri pertemuan-pertemuan dan acara-acara mereka sehingga timbul rasa malu dalam dirinya (untuk merokok) dihadapan mereka.

sekian dari saya, lebih kurang mohon dimaklumi.

PENYESALAN DALAM HATI

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 6:16 AM

Seorang pria yang berjalan mengarungi waktu, hari demi hari karena tujuan hidup yang harus dihadapi.Walau hari silih berganti,waktu yang dilalui tak akan pernah kembali.Matahari yang terbenam,tenggelam ditelan malam seakan membuat bulan bersinar terang.Dalam malam yang kelam matapun terpejam semuanya hilang dalam mimpi yang tak tergantikan.Di waktu pagi yang cerah dengan ditemani sinar mentari yang memekik dari langit yang membiru.Akhirnya ia memulai kehidupannya dengan berjalan tenang, tanpa beban, disertai hati yang riang, entah kenapa pria tersebut selalu menikmati kehidupannya tersebut.

Apa karena rasa syukur yang dimilikinya atau karena seperti itulah apa yang ada pada dirinya.Seakan semuanya dibuatnya sengaja dengan sendirinya,hati seakan tabah menapaki langkah demi langkah.Terkadang, dalam hati merasakan sebuah penyesalan atas sebuah kesalahan yang telah dilakukan.Terkadang, hati seakan tertawa merasakan kebodohan yang telah diperbuat dan,terkadang hati seakan sedih melihat mereka yang tertatih pedih dalam hidup yang dilalui.Kadang dalam dirinya itu,pria tersebut merasakan sebuah kekosongan di hatinya dalam kesendiriannya.

Hal apa yang sangat mengganggu entah apakah itu.Bertanya pada hati kecilnya,"siapakah sosok yang selau berada dalam mimpiku itu".Mungkinkah ia yang selalu menerangi mimpiku itu,mungkinkah ia yang selalu menemaniku dan manjagaku dalam tidurku.Seketika ia termenung dan menitihkan air matanya,mengingatkan dirinya akan kedua orang tuanya yang telah pergi meninggalkannya.Pria itu menyesal..............................................

Mendadak ke Puncak [part 1]

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 6:11 AM

Kejadian ini bermula dari suatu pagi di hari kamis,sebenarnya pada hari itu saya beserta temen-temen satu kelas ada jam untuk mata pelajaran praktek akmen.Di pagi saat hari kamis,seperti biasa saya bangun pagi dan berangkat menuju kampus yang saya tuju.Saya berangkat menuju kampus tanpa disertai sarapan terlebih dahulu,jadi saya masih dalam keadaan perut kosong saat pergi.Sesampainya di kampus saya langsung beranjak menuju kelas di mana mata kuliah itu diajarkan.Seperti biasa sebelum masuk kelas ngumpul dulu bareng teman-teman yang lain,sambil bercanda dan bergurau ria.Akhirnya pintu kelas terbuka,dan kami pun segera masuk ke dalam kelas dan duduk di masing-masing tempat.Tanpa terasa waktu berlalu dan jam pelajaran yang ada pun berakhir,kami pun segera keluar dari kelas tersebut.

Setelah kami keluar dari kelas tersebut,kami pun berbicara sejenak tentang rencana kami untuk menginap bersama di vila yang berada di puncak,Bogor.Akhirnya diputuskan bahwa hari itu kami akan melakukan survei tempat di puncak,Bogor.Sebenarnya saya tidak mau untuk pergi pada hari itu,karena ada alasan tertentu yang menyebabkan saya tidak bisa ikut bersama teman-teman.Tetapi teman saya memaksa dan terus memaksa sehingga saya tidak bisa berbuat apa-apa selain menerimanya.Akhirnya dengan setengah hati saya ikut bersama mereka untuk survei tempat yang akan kami tempati nantinya.Karena takut terjadi sesuatu dengan motor yang saya miliki,maka saya berboncengan mengendarai motor teman saya.Dan motor saya pun, saya tinggal di parkiran kampus karna saya menaiki motor teman saya.

Karena perut masih dalam keadaan kosong, maka sebelum berangkat kami pun mengisi perut kami terlebih dahulu.Setelah perut cukup terisi dan tenaga terasa pulih kembali,kami bersiap-siap untuk segera berangkat menuju tempat tersebut.Tetapi pada saat itu orang yang ingin pergi masih belum cukup diketahui jumlahnya,jadi hanya beberapa dari kami yang bisa pergi.Akhirnya hanya sepuluh orang dari kami yang berangkat menuju tempat tersebut beserta saya.Setelah semuanya pasti dan tidak perlu ada yang dilakukan lagi kami pun segera berangkat menuju tempat kostan teman saya terlebih dahulu.Kebetulan saya membawa laptop pada hari itu,maka saya menitipkan barang saya tersebut di kostan teman saya itu.Karena sebagian dari kami ada yang belum mengisi perutnya dan lapar,maka mereka pun segera makan agar tidak sakit perut tentunya.

Setelah semuanya selesai kami pun segera bersiap-siap kembali untuk barangkat menuju tempat yang telah ditentukan.Pada saat itu yang berangkat secara pasti sekitar sepuluh orang termasuk saya sendiri.Saya yang kebetulan tidak membawa motor,berboncengan dengan teman saya.Sepuluh orang lima motor,jadi satu motor dua orang dan saling berboncengan.

keanehan uang seribu rupiah

2

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 7:49 AM

Cerita ini saya ambil sebenarnya dari internet sich, supaya tersebar luas aja keunikan ini.
Anda tahu uang seribu rupiah ? he..he pertanyaan bodoh…. Saya yakin semua sudah pernah pegang dan punya pecahan rupiah ini.
Tapi apakah anda pernah memperhatikan dengan seksama ada yang unik pada duit ribuan itu.

Nggak percaya? Ok semua sekarang keluarkan dompetnya dan ambil uang seribuan ayo..ayo..cepet.
Eh mas itu kok dompetnya isinya cuman seribuan semua he..he

Menurut saya kalau seandainya ada masyarakat duit maka duit seribu saat ini adalah yang berkedudukan mulia dan paling berguna, duit seratus ribuan dan lima puluh ribuan adalah warga yang jarang keluar dari apartemennya yaitu dompet ataupun kotak penyimpanan, andai keluar dia akan cepet masuk lagi ke kotak majikan yang lain ndak pakai lama…

Karena nominalnya, duit seribu sering di pakai berbelanja di pasar, toko dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya terutama kelas menengah kebawah.

Apa jadinya ? Duit seribu jadi paling lecek dan kumal bahkan mungkin pecahan rupiah paling kotor. Tapi duit seribu rupiah juga lebih sering mengunjungi tempat yang mulia semisal kotak infaq masjid, kotak amal kemanusiaan, sebagai pemberian bagi peminta-minta, betul kan?


Tidak terlalu banyak pecahan sepuluh ribu hingga seratus ribu yang mampir ke kotak infaq ataupun dana kemanusiaan apalagi buat ngasih pengemis kalaupun iya mungkin sambil minta kembalian Rp. 99.000, -
Adapun keunikan secara fisik :

  • Pertama yaitu kapitan pattimura berpose tersenyum dan ramah, tapii… bawa parang terhunus, siapa yang bikin yah desain gambar pahlawan ini (kayak nggak ada pose yang lain saja )
Kalau nggak salah denger ini pernah di kritik sama beberapa orang termasuk mantan cawapres Siswono Yudho Husodo.

  • Perhatikan gambar Kapitan Pattimura lagi dan arahkan pandangan anda di kancing baju yang bawah dekat dengan golok/parang, kalau susah pakailah kaca pembesar atau mikroskop. Yup anda betul bukankah itu si Mr. Smiley :)


Mungkin sebenarnya si desainer uang ini tidak bermaksud demikian, tapi yang terjadi adalah bentuk Smiley ini tercetak di semua lembaran uang seribu rupiah yang beredar

  • Denger-denger gambar laut dan pulau di bagian belakang uang seribu di lukis dari sebuah kafe bernama Florida, tapi ternyata setelah ada yang mencoba memfoto dari kafe yang di maksud hasilnya ternyata berbeda. Kemungkinan diambil dari sisi yang lain. Untuk lebih jelas lagi tentang gambar belakang anda bisa melihatnya di SINI !


Bener-berner unik kan duit seribu kita … !
Atau anda masih tahu keunikan lain yang belum terungkap ?

Trik Melawan Malas Saat Bangun Pagi

1

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 7:41 AM

1. Lihatlah Sesuatu Yang Berwarna
“Ketika mata Anda terbuka dan melihat sesuatu yang berwarna, adrenalin akan terpicu dan seketika itu pula energi Anda akan terdorong,” ujar Leatrice Eiseman, direktur eksekutif dari Pantone Color Institute.

Gunakan warna-warna cerah seperti merah, orange atau kuning pada bantal, selimut atau apapun yang berada dekat area kasur ketika Anda membuka mata untuk pertama kalinya.

2. Berhenti Memencet Tombol ‘Snooze’ di Alarm Anda
“Ketika Anda menekan tombol snooze, otak Anda tahu dan akan berkata bahwa bunyi itu akan mati beberapa menit lagi, sehingga Anda akan tertidur lebih pulas. Tapi itu juga artinya Anda akan lebih capek mendengar bunyi itu daripada ketika mendengar bunyi itu pertama kalinya.

3. Minumlah Air Segera Setelah Bangun
Meminum segelas air segera setelah terbangun adalah cara yang baik untuk mengganti cairan tubuh yang berkurang semalamnya. “Segala sesuatu yang terjadi di dalam tubuh memerlukan air. Tanpa air yang cukup, sistem metabolisme dalam tubuh akan bekerja lebih keras yang dapat menyebabkan melemahnya fungsi organ,” ujar Holly Andersen, MD, seorang asisten profesor di Weill Cornell Medical Center.

4. Biarkan Sinar Matahari Masuk
Sinar matahari yang menyentuh kulit akan membuat Anda lebih terbangun. Bacalah koran di dekat jendela atau keluarlah untuk sekedar minum kopi beberapa menit.

“Cahaya pagi yang masuk ke dalam tubuh bagaikan jam biologis yang akan menghentikan sekresi melatonin, hormon yang membuat seseorang mengantuk dan meningkatkan hormon serotonin yang memicu mood seseorang” ujar James B. Maas, PhD, seorang profesor psikologi di Cornell University.

5. Beri Sedikit Pijatan Di Wajah
Memijat area di sekitar wajah akan meningkatkan sirkulasi darah dan mempercepat bangun tidur. Mulailah memijat dari daerah kening, pipi, pukul-pukul dengan telapak tangan, kemudian daerah dagu dan akhirnya seluruh bagian wajah. Selain meningkatkan sirkulasi darah, gerakan memijat bisa membuat Anda berpijar dengan cepat.

6. Bermainlah Sedikit
Aktivitas fisik adalah satu cara ampuh untuk mengusir malas. “Melakukan seks di pagi hari contohnya bisa meningkatkan mood Anda karena beberapa hormon akan keluar, seperti hormon peningkat stamina (testosteron), energi (dopamin) dan ketenangan (oxytocin),” ujar Helen E. Fisher, PhD, seorang anthropolog dari Rutgers University.


TIPS Menghilangkan Malas

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 7:37 AM

Malas bisa kita hindari ketika ia datang menyerang kemauan dan semangat kita, di bawah ini ada beberapa tips antara lain:
  1. Membasuh muka atau mandi ketika kantuk menyerang.
  2. Mengubah posisi duduk ketika membaca. Misalnya dari duduk berubah menjadi berdiri, namun disarankan jangan dari duduk terus berbaring bisa berbahaya atau bisa kebablasan tidur.
  3. Berpindah dari ruang baca ke kamar yang lain. Kalau sebagai anak kos bisa disiasati, berpindah dari kamar kita ke beranda kos, ruang tamu atau bahkan bisa juga ke dapur.
  4. Menghirup udara yang segar dengan cara berdiri di dekat jendela atau membuka jendela-jendela kamar lain untuk menambah kesegaran. Sebagai anak kos bisa disiasati dengan menciptakan aroma terapi, misalnya dengan menyemprot ruangan dengan wangi-wangian dan jika ada kipas angin, bisa menyetel kipas untuk menyebarkan wangi-wangian tersebut ke segala ruang. Karena mungkin tidak semua anak kos mempunyai jendela kamar.
  5. Berjalan-jalan sebentar di sekeliling rumah. Bisa diganti dengan kegiatan yang lain misalnya merapikan rak yang berantakan, atau kegiatan yang lain yang bisa menggerakkan otot-otot kita.
  6. Berbincang-bincang sebentar dengan keluarga atau teman sekos namun mengenai hal mubah bukan keharoman. Hati-hati jangan sampai lupa tujuan utama dalam berbincang-bincang yaitu untuk menumbuhkan semangat, bukan untuk ngobrol bahkan meng-ghibah.
  7. Berdiri membuat secangkir kopi, teh, susu atau juice untuk menghilangkan kebosanan dan menjernihkan akal.
  8. Mengubah kegiatan ketaatan. Misal bosan menghafalkan surat berganti dengan membaca, jika membaca bosan bisa diganti dengan mendengarkan kajian lewat CD.

Itulah beberapa tips agar kita bisa terjauh dari penyakit malas. Akan tetapi yang paling utama jangan sampai kita lupa berdo’a agar Alloh senantiasa memberi kita semangat dan agar menjauhkan diri kita dari penyakit malas tersebut. Wallohu A’lam bishowab.

Semoga tips di atas dapat bermanfaat bagi penulis ataupun bagi pembaca. Selamat tinggal Malas…

Hukum Perjanjian

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 7:26 AM

Hukum Perjanjian
banyak sekali yang mengartikan hukum perjanjian itu,..diantaranya :

1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitan undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.

2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang.

STANDAR KONTRAK

1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum,

dan kontrak standar khusus.

2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :

Ø Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.

Ø Subjek dan jangka waktu kontrak.

Ø Lingkup kontrak.

Ø Dasar-dasar pelaksanaan kontrak.

Ø Kewajiban dan tanggung jawab.

Ø Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut :
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1. Sepakat untuk mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)

PELAKSANAAN PERJANJIAN
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.

PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat di batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan

4. Terlibat hukum

5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan

perjanjian

Resume materi hukum perikatan

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 7:18 AM

Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian

C. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381
Perikatan hapus :
1. Karena pembayaran
2. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Karena pembaruan utang
4. Karena penjumpaan utang atau kompensasi
5. Karena percampuran utang
6. Karena pembebasan utang
7. Karena musnahnya barang yang terutang
8. Karena kebatalan atau pembatalan

Tugas Mata Kuliah Teori Ekonomi 2

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 6:53 AM

Tugas Mata Kuliah Teori Ekonomi 2

Daftar Pustaka :
1. Ekonomi Makro, Analisis IS- LM, karangan Prof. Soedijono R.
2. Buku Sinopsis Ilmu Ekonomi No 2. Ekonomi Makro

BAGIAN I : PILIHAN GANDA.

1. Jika variable-variabel kegiatan ekonomi yang diperhatikan : C, S, I, Y, Tx, G dan T maka perekonomian tersebut merupakan.:
a. Pereconomian tertutup sederhana.
b. Perekonomian tertutup dengan kebijakan fiskal.
c. Perekonomian terbuka dengan kecepatan fiskal.
d. Perekonomian terbuka tanpa kebijakan fiskal.
Jawab : B

2. Apabila kurva IS landai, maka kebijakan yang efektif adalah :
a. Kebijakan fiskal
b.Kebijakan moneter
c.Kebijakan Pendapatan
d. Kebijakan luar negeri
Jawab : A

3. Motif memegang uang yang besar-kecilnya tergantung dari besar-kecilnya transaksi adalah :
a. Permintaan uang untuk traksaksi.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Jumlah uang yang beredar.
Jawab : B

4. Jika dalam transaksi perdagangan internasional antara Indonesia dan Jepang, ekspor produk Indonesia lebih besar dari impor Jepang maka posisi untuk Indonesia :
a. Neraca jasa mengalami defisit.
b. Neraca barang mengalami defisit.
c. Neraca perdagangan mengalami surplus.
d. Neraca perdagangan mengalami defisit.
Jawab : C

5. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengeluaran konsumsi adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Distribusi pendapatan nasional.
b. Kebijaksanaan finansial perusahaan.
c. Ramalan diwaktu yang akan datang.
d. Jauh-dekatnya dari pasar.
Jawab : D

6. Fungsi konsumsi Keynes menunjukan hubungan pendapatan nasional dengan pengeluaran konsumsi yang dinyatakan dengan :
a. Tingkat harga berlaku. c. Tingkat harga konstan.
b. Pendapatan absolut. d. Keuntungan absolut.
Jawab : C

7. Dalam analisis keefektifan kebijakan fiskal yang terjadi pada Liquidity Trap Range adalah …………..
a. Paling efektif. c. Tidak efektif.
b. Kurang efektif d. Tergantung pajak yang ada.
Jawab : A

8. Dibawah ini adalah cara pemerintah dalam mengatur jumlah uang beredar dengan cara Qualitative credit control adalah :
a. Rediscount rate. c. Legal reserve requirement.
b. Open market operation d. Selective credit control.
Jawab : D

9. Pada saat tingkat bunga tinggi, jumlah uang yang diminta untuk motif spekulasi adalah :
a. Tinggi. c. Tidak menentu
b. Rendah / kecil. d. Tetap.
Jawab : B

10. Yang dimaksud uang dalam pengertian L1 adalah :
a. Permintaan uang untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga dan untuk spekulasi.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Penawaran uang.
Jawab : A

11. Motif memegang uang terdiri dari tiga. Besarnya permintaan uang untuk berjaga-jaga ditentukan oleh :
a. Besarnya pendapatan. c. Besarnya tranksaksi.
b. Besarnya resiko. d. Besarnya spekulasi.
Jawab : B

12. Buku yang menjadi dasar analisis Makro ekonomi dikarang oleh :
a. Adam Smith. c. John Maynard Keynes
b. David mc Celland d. Milton Fredman.
Jawab : C

13. Dibawah ini adalah istilah yang tidak sama dengan istilah pasar barang :
a. Commodity market. c. real sector.
b. Expenditure sector d. Economic sector.
Jawab : D

14. Dua faktor penting yang menentukan / diperlukan untuk memutuskan suatu investasi adalah :
a. Keuntungan yang diharapkan dan tingkat bunga.
b. Pendapatan nasional dan tingkat bunga.
c. Besarnya konsumsi da tabungan.
d. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Jawab : A

15. Biaya bersih sesudah dikurang semua biaya tak termasuk biaya bunga disebut :
a. Marginal physical product. c. Marginal Effisiency of Invesment
b. Marginal Effisiency of capital. d. Marginal utility.
Jawab : B

16. Dibawah ini mana yang benar :
a. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi dikurangi suku bunga nominal.
b. Tingkat suku bunga riil sama dengan suku bunga nominal dikurangi inflasi.
c. Tingkat suku bunga riil sama denga suku bunga nominal.
d. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi.
Jawab : B

17. Fungsi investasi dibedakan menjadi dua. Dalam analisis makro biasanya investasi perusahaan diasumsikan sebagai :
a. Investasi terpengaruh. c. Investasi nominal.
b. Investasi marginal. d. Investasi otonomi.
Jawab : D

18. Mekanisme transmisi Keynes tradisional berjalan melalui :
a. Cost of Fund c. Marginal efficiency of Invesment
b. Cost of capital effect. d. Marginal Physical product.
Jawab : A

19. Mekanisme Transmisi Keynes modern dibagi dalam tiga bagian. Dibawah ini yang bukan dari ketiga bagian tersebut adalah :
a. Penyesuaian portfolio di sektor moneter.
b. Mekanisme transmisi melalui cost of capital effect.
c. Penyesuaian di sektor nyata / riil.
d. Penyesuaian di sektor industri.
Jawab : C
20. Pelopor teori kuantitas uang modern adalah :
a. Milton Fredman. c. Adam smith
b. John Maynard Keynes d. Irving Visher.
Jawab : B

21. Pengaruh perubahan harga terhadap jalannya perekonomian dikenal dengan nama:
a. Cost of capital effect. c. Income effect.
b. Keynes effect d. Hallo effect.
Jawab : A

22. Pernyataan berikut ini yang benar mengapa Ilmu ekonomi dipelajari, adalah :
a. Membantu seseorang dalam mengelola kekayaannya.
b. Memberikan petunjuk mengenai kebijaksanaan apa yang bisa diambil untuk memecahkan masalah ekonomi.
c. Untuk membantu pelaku ekonomi memperoleh keuntungan.
d. Membantu pengusaha dalam menentukan harga.
Jawab : B

23. Permalahan ekonomi makro mencakup dua hal yakni masalah jangka panjang dan masalah jangka pendek. Masalah jangka pendek meliputi :
a. Pengangguran dan ketimpangan neraca pembayaran.
b. Inflasi dan pertambahan penduduk.
c. Pengangguran dan pertambahan kapasitas factor produksi.
d. Inflasi dan ketersediaan dana investasi.
Jawab : A

24. Dalam analisis jangka pendek ada beberapa factor yang diasumsikan tidak berubah atau tidak bisa diubah, yaitu seperti dibawahini, kecuali :
a. Kapasitas produksi total dari perekonomian.
b. Jumlah penduduk dan jumlah angkatan kerja.
c. Harga barang dan jasa.
d. Lembaga social dan politik.
Jawab : C

25. Untuk menjalankan perekonomian jangka pendek pemerintah harus membuat kebijakan jangka pendek, adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Menambah jumlah uang yang beredar.
b. Mengeluarkan obligasi Negara.
c. Menurunkan bunga kredit bank.
d. Meningkatkan kapasitas produksi.
Jawab : D
26. Suatu hal yang melandasi kaum klasik dalam pasar barang bersifat “ self regulating “ adalah :
a. Harga tetap / konstan.
b. Berlakunya hokum say
c. Pengangguran sering terjadi dalam perekonomian.
d. Kapasitas produksi terus bertambah.
Jawab : B

27. Perbedaan teori klasik dengan teori Keyness diantaranya menyangkut masalah nilai uang. Yang dimaksud nilai uang menurut teori ekonomi klasik adalah :
a. Tingkat bunga simpanan.
b. Tingkat bunga pinjaman.
c. Nilai nominal uang.
d. Nilai riil uang.
Jawab : C

28. Situasi makro suatu perekonomian terutama dipasar barang, teori klasik berbeda dengan teori Keynes. Menurut Keynes kegiatan dipasar barang ditentukan oleh :
a. Mekanisme harga.
b. Permintaan efektif masyarakat.
c. Harga barang dan jasa.
d. Pendapatan masyarakat.
Jawab : B

29. Besarnya angka penganda ( effect multiflier ) untuk perekonomian terbuka adalah :
a. 1 / 1-c
b. 1 / 1-c+m
c. 1 / c
d. 1 /1-c-m
Jawab : A

30. Didalam perekonomian terbuka terdapat unsure / komponen yang tidak ada di dalam perekonomian tertutup yaitu ekspor dan impor, Kedua komponen tersebut disebut :
a. Neraca perdagangan
b. Neraca pembayaran.
c. Arus kas netto.
d. Transfer payment.
Jawab : A

31. Pos-pos yang terdapat dalam APBN mempunyai pengaruh di dalam perekonomian, dibawah ini pos dalam APBN yang bersifat deflasioner, yaitu :
a. Transfer payment.
b. Obligasi dari masyarakat dalam negeri.
c. Kredit dari bank sentral.
d. Pengeluaran Negara.
Jawab : D

32. Kredit bank sentral akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar melalui money multiflier. Sebelum jumlah uang beredar bertambah. Pengaruh langsung yang terjadi adalah :
a. Bertambahnya jumlah uang inti.
b. Berkurangnya jumlah uanh inti.
c. Berkurangnya tingkat suku bung.
d. Berkurangnya tingkay suku bunga,
Jawab : A

33. Uang inti yang ada dimasyarakat dipengaruhi oleh banyak factor, seperti dibawah ini adalah :
a. Bunga giro dan deposito
b. Bunga kredit bank.
c. Pengeluaran pemerintah,
d. Bea masuk.
Jawab : B

34. Kebijakan moneter sulit diterka, sehingga menyulitkan pengunaannya dalam praktek, sehingga pemerintah secara otomatis dan teratur, menaikan jumlah uang beredar sesuai dengan kenaikan kebutuhan uang rata-rata sebagai ganti dari kebijakan moneter. Pernyataan diatas sesuai dengan pemikiran :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keynes.
c. Milton Friedman.
d. David Ricardo.
Jawab : B

35. Menurut Keynes permintaan uang untuk transaksi ditentukan oleh :
a. Tingkat harga dan GDP riil.
b. Suku bunga dan GDP nominal.
c. Tingkat harga dan GDP riil.
d. Tingkat harga dan GDP Nominal
Jawab : D

36. Dalam analisis permintaan terdapat dua konsep yaitu Keynes Effect dan Pigou Effect. Keynes Effect merupakan perubahan harga yang mengakibatkan tingkat pendapatan keseimbangan, melalui ……………….
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat.
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C

37. AC. Pigou menerangkan pengaruh perubahan harga berpengaruh pada tingkat pendapatan keseimbanagan, dalam artikelnya yang terkenal adalah :
a. The wealth of Nation.
b. The Organization Ethic.
c. The Classical Stationary State.
d. The Classical theory.
Jawab : A

38. Pigou effect adalah pengaruh perekonomian akibat dari perubahan harga melalui :
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C

39. Yang dimaksud dengan kurva IS adalah :
a. Kurva yang menunjukan hubungan antara tingkat harga dengan pendapatan nasional.
b. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat bunga.
c. Kurva yang menunjukan buhungan pendapatan nasional pada tingkat investasi.
d. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat tabungan.
Jawab : C

40. Keadaan perekonomian dimana terpenuhi syarat keseimbangan pasar barang tetapi tidak memenuhi syarat keseimbangan di pasar uang atau sebaliknya, disebut:
a. Keseimbnagan sementara.
b. Keseimbangan pasar barang.
c. Keseimbangan pasar uang.
d. Keseimbangan semu.
Jawab : D

41. Permintaan uang ( L1 ) merupakan gabungan dari permintaan uang untuk transaksi dengan permintaan uang untuk berjaga-jaga. Dijadikan satu karena permintaan uang untuk berjaga-jaga besal-kecilnya tergantung dari :
a. Pendapatan.
b. Tingkat harga.
c. Transaksi
d. Tingkat bunga.
Jawab : C

42. Dibawah ini adalah kebijakan pemerintah dalam pasar uang yang termasuk dalam “ Quantitative Credit Control “, kecuali :
a. Selective credit control.
b. Manipulasi legal reserve ratio.
c. Open market operation.
d. Rediscount policy.
Jawab : A

43. Pada tahun 1974, seorang ekonom yang memperjelas garis yang membatasi teori kuantitas uang dengan teori lainnya adalah :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keyness.
c. Milton Friedman
d. Thomas M. Humphrey.
Jawab : B

44. Perumusan teori kuantitas uang yang oleh kebanyakan ahli ekonomi dianggap sebagai perumusan yang tertua terdapat pada tulisan :
a. Milton Friedman.
b. Adam Smith.
c. John Maynard Keyness.
d. Jean Bodin.
Jawab : B

45. Karena bertambahnya pengeluaran pemerintah yang dibiayai dengan percetakan uang baru atau kenaikan permintaan luar negeri akan barang-barang ekspor atau bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kredit murah, Ketiga hal diatas berakibat :
a. Demand inflation
b. Cost inflation
c. Domestic inflation
d. Imported inflation.
Jawab : B

46. Fungsi konsumsi menurut konsepsi Keyness pada tahun 1940 telah menimbulkan ……..
a. Hipotesa konsumsi.
b. Variabel nyata.
c. Hipotesa pendapatan.
d. Hipotesa stagnasi.
Jawab : A

47. Dibawah ini adalah pernyataan yang ditekankan dalam teori inflasi structural. Kecuali :
a. Menerangkan proses inflasi jangka panjang di Negara sedang berkembang.
b. Jumlah uang yang beredar bertambah dan secara pasif mengikuti dan menampung kenaikan harga-harga, tersebut.
c. Inflasi selalu terjadi pada Negara sedang berkembang.
d. Ketegaran-ketegaran yang ada disebabkan oleh kebijaksanaan harga atau moneter pemerintah sendiri.
Jawab : A

48. Menurut teori structural ada 2 ketegaran utama dalam perekonomian Negara sedang berkembang yang bisa menimbulkan inflasi, salah satunya adalah ketegaran yang berkaitan dengan :
a. Kegagalan pasar.
b. Pengangguran.
c. Ketidakelastisan dari penerimaan ekspor.
d. Ketidakelastisan harga
Jawab : D

49. Perbedaan demand inflation dengan cost inflation terlihat pada ………….
a. Dari segi kenaikan harga out put.
b. Volume out put ( GDP riil ).
c. Omzet penjualan.
d. Sarana produksi.
Jawab : A

50. Kenaikan harga barang akhir ( output ) mendahului kenaikan barang-barang input dan harga factor produksi. Keadaan ini terjadi dalam pasar :
a. Suppresed inflation.
b. Demand inflation.
c. Supply inflation.
d. Cost inflation.
Jawab : B

II. Soal Esay !

1. Sebutkan Pos-pos kebijaksanaan fiscal dala APBN. Dan Jelaskan 3 konsep deficit, surplus dan berimbang dari pos-pos yang ada dalam neraca anggaran tersebut !
2. Jika diketahui marginal propencity to consume sebesar 0.8 dan dana yang tersedia 2 milyar. Berapa besarnya permintaan agregat bila pemerintah menempuh jalan :

a. Membeli barang dan jasa.
b. Menaikan gaji pegawai
c. Membayar Transter payments.

Jawab :

1. Pos-pos kebijaksanaan fiscal dalam APBN adalah Secara garis besar terdiri dari 3 pos utama pada sisi pengeluaran anggaran:
a. Belanja barang dan jasa (G)
b. Gaji Pegawai (W)
c. Transfer Payment/subsidi (Tr)
Sedangkan pada sisi pendapatan terdiri dari 4 pos penting:
a. Penerimaan Pajak (Tx)
b. Kredit Likuiditas Bank Sentral (U)
c. Pinjaman/obligasi dalam negeri (B)
d. Pinjaman/hutang luar negri (F)

3 konsep deficit, surplus, dan berimbang

Konsep Devisit :
G + W + Tr > Tx
G + W + Tr > Tx + B
G + W + Tr > Tx + B + F,
atau U > 0

Konsep Surplus
G+W+TR< style="font-weight: bold;">Konsep Devisit :
G + W + Tr = Tx
G + W + Tr = Tx + B
G + W + Tr = Tx + B + F,
atau U = 0


2. membeli barang jasa 1 / 1-c . 2.000.000.000 = Rp 10.000.000.000

Menaiakn gaji pegawai c/ 1-c . 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000

membayar transfer payment c/1-c. 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000


kata baku dan non baku

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 7:12 AM

1. Abjad - abjat
2. Aktif – aktip
3. Aktivitas – aktifitas
4. Andal – handal
5. Analisis – analisa
6. Asasi – azasi
7. Antre – antri
8. Asas – azas
9. Apotek – apotik
10. Atlet – atlit
11. Atmosfer –atmosfir
12. Bus - bis
13. Cabai – cabe
14. Cendekiawan – cendikiawan
15. Cenderamata – cinderamata
16. Detail – detil
17. Definisi – difinisi
18. Diagnosis – diagnosa
19. Embus – hembus
20. Ekstra - extra
21. Ekstrem – ekstrim
22. Februari – Pebruari
23. Fondasi – pondasi
24. Formal - formil
25. Frekuensi – frekwensi
26. Gizi - gisi
27. Hafal – hapal
28. Hakikat - hakekat
29. Hipotesis – hipotesa
30. Hierarki – hirarki
31. Ijazah – ijasah
32. Izin – ijin
33. Imbau – himbau
34. Isap – hisap
35. Istri - isteri
36. Jadwal -jadual
37. Jenazah – jenasah
38. Jenderal - jendral
39. Justru – justeru
40. Karier – karir
41. Kategori – katagori
42. Komplet - komplit
43. Konferensi – konperensi
44. Kongres – konggres
45. Konkret - kongkrit
46. Kreativitas - kreatifitas
47. Kualifikasi – kwalifikasi
48. Kualitatif – kwalitatif
49. Kuantitatif – kwantitatif
50. Kualitas – kwalitas
51. Kuitansi – kwitansi
52. Lubang – lobang
53. Maaf – ma’af
54. Makhluk - mahluk
55. Masjid – mesjid
56. Merek – merk
57. Meterai – meterei
58. Metode – metoda
59. Miliar – milyar
60. Misi – missi
61. Modern - moderen
62. Mubazir - mubadir
63. Mulia – mulya
64. Mungkir – pungkir
65. Museum – museum
66. Napas - nafas
67. Narasumber – nara sumber
68. Nasihat – nasehat
69. Objek – obyek
70. Objektif – obyektif
71. Paham - faham
72. Paspor - pasport
73. Peduli – perduli
74. Pikir - fikir
75. Praktik – praktek
76. Provinsi – propinsi
77. Rabu- rebo
78. Risiko – resiko
79. Sah - syah
80. Sekadar – sekedar
81. Sentral - central
82. Silakan – silahkan
83. Sistem – sistim
84. Saksama – seksama
85. Subjek – subyek
86. Subjektif – subyektif
87. Surga - sorga
88. Tampak – nampak
89. Teladan - tauladan
90. teknik – tehnik
91. Teknologi – tehnologi
92. Telanjur – terlanjur
93. Telantar – terlantar
94. Terampil – trampil
95. Vila - villa
96. Wakaf - waqaf
97. Wujud - ujud
98. Yudikatif - yudikatip
99. Ubah – rubah
100. Zaman - jaman

HUKUM PERDATA

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 6:59 AM

HUKUM PERDATA
PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

· Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan

· Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.

· Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

KUHP Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum perdata Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Aturan Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian).

Subyek dan Objek Hukum

0

Posted by Arif Nurahman | Posted in | Posted on 6:53 AM

SUBYEK HUKUM

1.1 Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

1.2 Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
1.2.1 Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
a. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
b. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
c. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

1.2.2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris.
b. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu:
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

OBYEK HUKUM

2.1 Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

2.2 Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

2.2.1 Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :

a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.

• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

b. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :

a. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.
Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak denmikian halnya.
b. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

II.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
(HAK JAMINAN PEMILIK)


3.1 Pengertian Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

3.2 Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

3.2.1 Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

3.2.2 Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jamina tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sifat-sifat Gadai yakni :
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
• Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
• Adanya sifat kebendaan.
• Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
• Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
• Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
• Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung.
a. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
b. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
c. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
d. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
e. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
f. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

2. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik yakni
a. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
b. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
c. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
d. Obyeknya benda-benda tetap.

Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
a. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
b. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.

3. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
a. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
b. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
c. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
• Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
• Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
• Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.

Obyek hak tanggungan
Dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996, yang menjadi obyek hak tanggungan yaitu :
a. Hak milik (HM).
b. Hak guna usaha ( HGU).
c. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
d. Hak pakai atas tanah negara.


4. Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjuan accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

a) Sifat Jaminan Fidusia
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.

b) Obyek Jaminan Fidusia
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain:
• Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan
• Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai
c) Perjanjian Fidusia
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

d) Pendaftaran Fidusia
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.

e) Hapusnya Jaminan Fidusia
Yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut:
• Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
• Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
• Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia